Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive |work| Jun 2026

Sebuah pernikahan dianggap sah jika memenuhi lima rukun utama sesuai pandangan Mazhab Syafi'i yang diuraikan dalam kitab ini: Mempelai Laki-laki : Calon suami yang sah secara syariat. Mempelai Perempuan

Mempelajari Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah membuka cakrawala betapa Islam sangat detail dalam mengatur urusan keluarga. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan perdata, melainkan misaqan ghalidza (perjanjian yang kuat) di hadapan Allah SWT. Dengan memahami syarat, rukun, serta batasan-batasan hukum yang diuraikan oleh Imam al-Hishni, sepasang Muslim dapat melangkah ke jenjang pernikahan dengan keyakinan hukum yang sah dan berkah. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Teks asli: "Wa la yajuzu tazwiju al-mu'taddah hatta tanqadhi 'iddatuha" Umum: "Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang iddah hingga selesai iddahnya." Eksklusif: "Diharamkan secara mutlak akad nikah dengan perempuan yang masih dalam masa tunggu (iddah)—baik karena cerai hidup, cerai mati, atau fasakh—kecuali setelah masa tersebut benar-benar usai. Konsekuensi jika dilanggar: wanita tersebut haram selamanya bagi lelaki yang menikahinya dalam iddah (menurut pendapat ashah)." Sebuah pernikahan dianggap sah jika memenuhi lima rukun

Semoga bermanfaat!

: Bagi orang yang membutuhkannya (memiliki syahwat) dan memiliki kemampuan finansial untuk memberi mahar serta nafkah lahir batin. : Bagi orang yang membutuhkannya (memiliki syahwat) dan